KPU Harus Terima Hasil Bawaslu Kepala Daerah

VIVAnews -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menerima dan menghargai surat edaran bersama untuk melaksanakan seluruh poin yang termaktub di dalamnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini, menjelaskan pandangan Bawaslu terkait pemberitaan mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang dianggap ganda.

"Kami berpendapat, pelantikan ke-326 Panwaslu Kada pada 12 Desember 2009 lalu dan 61 orang lagi yang akan dilantik 28 Desember 2009 mendatang itu sudah sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam Surat Edaran Bersama," ujar Nur Hidayat di Jakarta, Minggu 27 Desember 2009.

Sebab, lanjut Nur Hidayat, Bawaslu sudah mendata Panwaslu Kada yang bisa dilantik, baik yang berasal dari hasil penetapan kembali Panwaslu Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2009 lalu untuk menjadi Panwaslu Kada maupun dari hasil uji kepatutan dan kelayakan.

Diberitakan sebelumnya, seolah timbul kekhawatiran akan ada Panwaslu Kada ganda dan Bawaslu dituding mengangkat secara sepihak Panwaslu pemilu legislatif dan Pilpres lalu menjadi Panwaslu Kada 2010.

Bawaslu menduga para pihak yang kuatir akan ada Panwaslu Kada ganda karena terlalu mengacu pada poin pertama itu. Padahal, kata Nur Hidayat, masih ada poin berikutnya.

Sementara terdapat tiga poin dalam Surat Edaran Bersama tersebut, diantaranya pertama 'Bagi Daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada bulan Agustus 2010 dan KPU belum melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kada, Bawaslu melantik Panwas Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD dan Pemilu Presiden 2009 sebagai anggota Panwaslu Kada 2010'.

Poin kedua Surat Edaran Bersama tersebut, dalam hal KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang pada saat berlakunya Surat Edaran Bersama ini telah melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kada dan telah mengumumkan hasilnya, maka Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta melantik calon Panwaslu terpilih tersebut sesuai ketentuan UU 22/2007.

Dalam poin ketiga juga diperjelas lagi bahwa dalam hal KPU Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kada hasil rekrutmen kepada Bawaslu tetapi jumlahnya kurang dari 6 (enam) nama, maka untuk melengkapinya KPU tersebut mengusulkan nama-nama calon anggota Panwaslu yang berasal dari Panwas Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009.

Sementara poin keempat dijelaskan pula bahwa apabila Bawaslu menilai nama-nama calon anggota Panwaslu yang diajukan KPU, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu mengembalikan nama-nama tersebut dan meminta melengkapinya dengan mengirimkan nama-nama anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 sebagai calon anggota Panwaslu Kada 2010.

Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah
Bangkai mobil Gran Max yang kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek

Pesan Terakhir Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 ke Ibunya: Mah Aa Mau Pulang

Kisah pilu datang dari ibu Muhammad Nazaki (Zaki) salah satu korban tewas dalam insiden kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat Senin, 8 April 2024

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024