Wawancara Eksklusif Ratu Hemas (1)

"Lindungi Anak Kok Pakai UU Pornografi"

VIVAnews - Gusti Kanjeng Ratu Hemas merupakan salah satu tokoh yang menentang keras rancangan Undang-undang (UU) Pornografi disahkan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta ini menyatakan UU Pornografi yang akhir Oktober 2008 lalu disahkan sebenarnya tak diperlukan karena sudah ada berbagai UU lain.

Selain itu, berbagai pasal dalam UU Pornografi dinilai istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu melanggar asas kepastian hukum dan dasar kebhinnekaan Indonesia. Lebih jauh, simak wawancara eksklusif Arfi Bambani Amri, Nenden Novianti, A Rizalludin (videografer) & Tri Saputro (fotografer) dari VIVAnews dengan Ratu Hemas di kediaman pribadinya di Jalan Suwiryo No 37, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 24 November 2008:

Anda salah satu pengkritik keras rancangan Undang-undang Pornografi. Bahkan ketika sampai disahkan masih menolak. Mengapa menolak?


Saya mengikuti dari awal rancangan Undang-undang Pornografi. Saya baca hasil dari rancangan awal tahun 2005. Itu katanya secara akademis sudah dipelajari. Di situ sangat vulgar sekali, banyak menyentuh persoalan perempuan. Dulu pornografi dan pornoaksi. Banyak pasal didrop, ketika saya memasalahkan paha dan dada perempuan dan selalu di situ disasar perempuan. Sedangkan (draf) yang terakhir sudah lebih baik, di situ hanya Undang-undang pornografi.

Saya sebetulnya bukan orang yang setuju dengan adanya undang-undang itu. Saya setuju masalah perlindungan anak-anak. Saya setuju mengenai masalah bahayanya situs-situs internet dan juga dampaknya. Saya juga setuju itu. Tapi kenapa harus melalui undang-undang? Jika dikatakan itu untuk melindungi perempuan dan anak-anak, banyak pasal KUHP yang harus disempurnakan. Di situ (UU Pornografi) juga ada di antaranya, meski berjudul Pornografi, pasal-pasal di situ banyak memuat materi pornoaksi misalnya di pasal 1 ayat 1 seperti gerak tubuh dan pertunjukan di muka umum. Ini patut dipertanyakan karena asas kepastian hukum dan kebhinnekaan.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Dikatakan bahwa  ada pengecualian untuk masyarakat tradisi dan budaya. Kalau sebuah undang-undang ada kata pengecualian, di situ sudah ada diskriminasi. Mestinya UU itu berlaku untuk seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Banyak hasil seni kita yang menyangkut persoalan-persoalan gambar dan gerak tubuh.

Jadi apa yang dimaksudkan pasal 1 itu tidak jelas. Harus didefinisikan lagi.  Masyarakat kita majemuk dan bermacam suku dan budaya. Kalau kita lihat di Papua sana, angka perkosaan lebih kecil dari yang ada di provinsi lain, padahal di sana ada ketelanjangan. Jadi kalau ketelanjangan itu masuk dalam satu pasal, itu kan sangat berbahaya.

Pasal yang juga berbahaya adalah pasal 20. Di situ dijelaskan  peran serta masyarakat  dalam menegakkan UU ini.  Berarti segera lahir polisi-polisi moral.

Tetap dalam draf yang disahkan tercantum hal itu?

Saya kira (masih tercantum). Masih Ada beberapa pasal. Pasal 20,  pasal 14, pasal 1 . Jadi kenapa sih itu tidak dimasukkan dalam Undang-undang Pers misalnya? Dalam Undang-undang Kekerasan terhadap Perempuan? Undang-undang Perlindungan Anak?

Sekarang apakah Undang-undang Kekerasan terhadap Perempuan dan Undang-undang Perlindungan Anak itu semua masyarakat sudah tahu? Jadi jangan dilihat pornografinya yang seolah-olah dikatakan melindungi anak-anak. Saya setuju kalau melindungi anak-anak dari situs internet. Tapi mengapa tidak lari ke Undang-undang Penyiaran? Ke Undang-undang Perlindungan Anak? Undang-undang Perlindungan Anak juga tidak dipakai semua pengadilan. Nyatanya kalau masih ada kekerasan, masyarakat tak berani mengadukan ke polisi.

Yang mengatur DPR, yang mengesahkan DPR, sementara Anda mencalonkan diri untuk DPD lagi. Mengapa tidak mencalonkan diri untuk DPR saja?

Saya sudah menjadi tetangganya DPR selama hampir 5 tahun. Jadi saya pikir di situ, saya tidak mau terlibat dengan partai politik. Di DPD pun saya tetap independen. Nyatanya dengan usulan DPD saja, setiap pembuatan undang-undang atau setiap rancangan anggaran pendapatan belanja negara (APBN), DPR masih arogansi memutuskan sendiri. DPD sendiri sebetulnya menolak Undang-undang Pornografi, tapi kan tidak pernah diekspos, jelas di sini banyak kepentingan politik bermain di sini, bukan kepentingan masyarakat keseluruhan.

Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024