RPP Penyadapan

Hakim MK: Alasan Pemerintah Tak Logis

VIVAnews - Hakim Konstitusi, Akil Moctar menyatakan alasan pemerintah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan tidak logis. Dia mengatakan alasan pemerintah supaya tidak terjadi saling sadap antar institus sangat sumir.

"Ada hiding di balik ini, secara sistematis mau mengeroyok KPK," kata Akil Moctar ketika menerima perwakilan Koalisi Menolak RPP Penyadapan di gedung MK, Jakarta, Senin 14 Desember 2009.

Menurut Akil, lembaga pemberantasan korupsi di negara lain semua diberi kewenangan untuk menyadap. "RPP yang mengatur tidak boleh membonsai kewenangan KPK dalam hal pemberantasan korupsi," kata mantan politisi Golkar itu.

Dia mengatakan penyadapan KPK itu sifatnya khusus. Penyadapan, kata dia, merupakan tindakan pro justisia yang tidak bisa diatur oleh Menkominfo. "Kalau PP-nya keluar, KPK tidak tunduk terhadap itu," kata dia. "Kewenangan KPK diatur UU yang yang lebih tinggi dari PP."

Gelar RUPST, PT Federal International Finance Angkat Siswadi Jadi Presdir Baru
Manajer Manchester United, Erik ten Hag

Ten Hag Ungkap Pemain Ini Bakal Bawa Kesuksesan untuk MU

Manajer Manchester United, Erik Ten Hag masih percaya dengan Casemiro, meski sang pemain dinilai sudah mengalamai penurunan performa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024