Draf Antikorupsi Akan Diadopsi Parlemen Asia

VIVAnews - Asian Parliamentary Assembly (APA) memberikan perhatian serius terhadap masalah pemberantasan korupsi. Masalah ini mengadopsi satu resolusi khusus tentang pemberantasan korupsi di kawasan Asia yang juga diajukan pada sidang APA tahun lalu.

Demikian disampaikan Ketua Delegasi DPR RI Sidarto Danusubroto pada sesi General Debate, Sidang Pleno ke-4 Asian Parliamentary Assembly, di Hotel Savoy Homan, Bandung, Selasa 8 Desember 2009. Sidarto mengatakan, resolusi tersebut mencakup beberapa aspek, di antaranya kebutuhan untuk menentukan ukuran-ukuran konkret di dalam pelaksanaan rencana tindak APA terhadap pemberantasan korupsi.

Selain itu, kebutuhan untuk menjalankan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi sebagai tiga pilar tata kelola pemerintahan yang baik, kebutuhan untuk melibatkan diri dalam perjanjian-perjanjian internasional yang terkait dengan pemberantasan korupsi, kebutuhan untuk melakukan tukar menukar informasi sebagai cara terbaik dalam strategi pemberantasan korupsi dan juga kebutuhan untuk melakukan evaluasi atas kemajuan pemberantasan korupsi di masing-masing negara anggota APA.

Dalam hal isu pemberantasan korupsi, delegasi Indonesia berpandangan bahwa korupsi telah menjadi penyakit sosial yang kronis yang telah memunculkan beragam dampak negatif dalam kehidupan sosial. Persoalan korupsi, kata Sidarto, seperti dirilis laman DPR, telah menjadi penghalang bagi akses masyarakat terhadap kualitas yang baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sumber-sumber ekonomi, di samping pula menyebabkan inefisiensi di suatu negara.

Sidarto menambahkan, di tingkat nasional, Indonesia telah cukup berhasil dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti pada angka penurunan yang tajam dari Indeks Nasional Persepsi Korupsi yang semula 2,4 di tahun 2006, 2,3 pada tahun 2007 dan 2,1 pada tahun 2008. Keberhasilan tersebut diukur berdasarkan survey dari Transparency International Indonesia di tahun 2008.

Indonesia, tambahnya, juga telah mengembangkan satu lembaga independent terkait dengan persoalan pemberantasan korupsi, di mana dasar hukumnya UU Nomor 30 tahun 2002. Selain itu, Indonesia juga telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi internasional mengenai Anti-Korupsi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Namun, berbagai upaya untuk memberantas korupsi harus terus bergerak maju secara progresif dan meluas ke dalam kehidupan masyarakat. Di samping upaya pemberdayaan institusi pemberantasan korupsi agar menjadi lebih tangguh dan efektif di dalam menangani berbagai persoalan korupsi yang ada di masyarakat.

Lebih jauh Sidarto mengatakan, delegasi Indonesia meyakini bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan beragam kesepakatan atau perjanjian internasional. Seperti “The UN Convention against Corruption and Safeguarding Integrity”, dan ragam keputusan dari “International Association of Anti-Corruption Authorities”. Hal ini menurut Sidarto, dimaksudkan untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi dan agar dapat berlangsung efektif.

Selain isu korupsi, Sidarto juga menyampaikan isu lainnya seperti isu kesetaraan kualitas kesehatan, keberagaman budaya, isu lingkungan, krisis ekonomi global dan isu terorisme.

Pada kesempatan tersebut Sidarto juga mengatakan bahwa delegasi Indonesia bermaksud mengusulkan Deklarasi Bandung yang berfokus pada persoalan penguatan demokrasi, peningkatan kualitas hak asasi manusia, pemberian dukungan atas penyelesaian-penyelesaian konflik secara adil dan damai, serta mendukung partisipasi aktif kaum perempuan di dalam proses politik dan pembuatan keputusan di kawasan Asia.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024