"KPK Dimungkinkan Usut Kejahatan Perbankan"

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dana talangan (bail out) ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, baik indikasi korupsi maupun kejahatan perbankan.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki saat dihubungi, Kamis 3 Desember 2009.

Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) mengenai antikorupsi. "Dalam konvensi itu, kejahatan perbankan bisa dikategorikan sebagai korupsi," kata dia.

Ia menilai KPK merupakan lembaga yang paling obyektif untuk mengusut kasus dana talangan yang menyeret sejumlah pejabat negara mulai menteri, mantan Gubernur Bank Indonesia, politisi, dan kepala negara.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dalam kasus ini. KPK pun mendalami kasus dengan pemanggilan pihak terkait pengucuran dana ke bank yang kini bernama Bank Mutiara ini.

"KPK akan memanggil pejabat Departemen Keuangan dan LPS," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 3 Desember 2009. KPK, kata dia, akan mengusut apakah kebijakan bail out itu terindikasi tindak pidana korupsi.

Keterangan dari para pejabat ini, kata Johan, menindaklanjuti hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah didapat KPK. "KPK juga akan mengundang BPK untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai audit itu," kata dia.

[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub]

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran mudik gratis moda bus sebanyak 10 ribu orang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024