Akhirnya SKPP Bibit-Chandra Ditandatangani

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Sudah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi melalui pesan singkat yang diterima, Selasa 1 Desember 2009.

Setelah ditandatangani, penerbitan SKPP itu akan dilakukan Kejaksaan Agung. Terbitnya SKPP menandai dihentikannya kasus hukum Bibit dan Chandra.

Sebelumnya, Marwan mengatakan siang ini paling lambat pukul 13.00 SKPP atas nama dua pimpinan KPK tersebut ditanda tangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian menurut rencana, pukul 16.00 nanti, Bibit dan Chandra diminta datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menandatangani berita acara penyerahan SKPP itu.

Alasan yuridis itu menurut Marwan, karena perbuatan kedua tersangka, baik Bibit maupun Chandra dipandang tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya.

"Mereka menganggap itu hal yang wajar dalam rangka penjalankan tugas dan kewenangannya, dan hal tersebut juga syudah dilakukan oleh para pendahulunya. Maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," kata Marwan.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

ismoko.widjaya@vivanews.com

Viral, STY Salami dan Peluk Seluruh Pemain Korsel usai Digilas Indonesia

Viral, STY Salami dan Peluk Seluruh Pemain Korsel usai Digilas Timnas Indonesia

Momen Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY) menghampiri, menyalami dan memeluk satu persatu pemain Korea Selatan (Korsel) viral di media sosial Jumat, 26 April 24

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024