VIVAnews - Mantan Direktur PLN wilayah Jawa-Bali, Hariadi Sadono, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan manajemen pelanggan (Customer Management System). Hariadi pun diancam pidana seumur hidup.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata Jaksa Penuntut, Chatarina Muliana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 November 2009.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Hariadi dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
JPU menilai Hariadi telah melakukan kesalahan berupa penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai General Manager PLN distribusi Jawa Timur. Dia dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan uang sebesar Rp 5,2 miliar selama kurun 2003-2005. "Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta per bulan selama kurun waktu Maret 2004-Desember 2007," kata Chatarina.
Selain Hariadi, dua rekanan PLN juga ikut didakwa secara bersama-sama karena telah menikmati uang hasil korupsi tersebut. Mereka adalah Komisaris PT Artelindo Karya Mandiri, Saleh Abdul Malik dan pemilik PT Arthi Duta Aneka Usah, Arthur Palupessy. Saleh didakwa menggelapkan dana sebesar Rp 130 miliar, sedangkan Arthur sebesar Rp 39 miliar.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Awal Kisah Cinta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Ternyata Dicomblangin Daniel Mananta
IntipSeleb
28 menit lalu
Awal kisah cinta Sandra Dewi dengan sang suami Harvey Moeis, yang belum lama ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah, yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Banyak Doorprize Menanti, Saksikan Festival ANTV Ramadan Sukabumi 30 Maret 2024
JagoDangdut
8 menit lalu
Hai warga Sukabumi, jangan lewatkan Festival ANTV Ramadan akan hadir di kota kesayangan kalian pada Sabtu, 30 Maret 2024 mulai pukul 08.00 wib - 23.00 wib
Selengkapnya
Isu Terkini