Koruptor P2SEM Sumenep Dihukum 4,5 Tahun

SURABAYA POST - Sidang kasus dugaan korupsi dana P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) jilid I, Rabu 11 November 2009 memasuki babak final. Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Mulyadi diputus bersalah dan harus meringkuk di sel tahanan selama 4,5 tahun.

Putusan majelis hakim yang dipimpin A. Fauzi SH tersebut lebih berat dari dakwaan n jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 18 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 164 juta. Namun dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 13.15 WIB itu, majelis hakim menjatuhkan vonis ”maksimal” pada Ketua LSM Human Care Institute tersebut. Sidang kali ini merupakan sidang putusan pertama kali kasus P2SEM di Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim, Acmad Fauzi, mengatakan, putusan itu memang lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebab, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, termasuk merugikan negara dan menghambat program pemerintah. Dakwaan primair itu terbukti pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Kami juga mengacu dakwaan JPU yang mengacu pada subsidair tidak terbukti, justru yang terbukti adalah dakwaan primair,” terang Fauzi.

Menurut dia, vonis 4 tahun penjara itu sudah termasuk yang paling rendah. Biasanya, untuk kasus korupsi yang terbukti bersalah, putusannya di atas lima tahun penjara.

Di dalam persidangan, setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan banding. Selain divonis empat tahun penjara, terdakwa juga didenda uang sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 24.120.000.

Penasihat hukum terdakwa, Acmad Novel mengatakan, pihaknya terpaksa mengajukan banding. Karena putusan majelis hakim tersebut ada kontradiktif pemahaman antara majelis hakim dengan tim JPU.

”Kami melihat ada perbedaan pendapat yang diterapkan oleh majelis hakim dengan JPU, dimana jaksa melihatnya dari pasal 3, sedangkan majelis hakim dari pasal 2, sehingga terjadi kontradiktif,” katanya.

Sebelumnya dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Surabaya, terdakwa Mulyadi terbukti merugikan negara atas dana P2SEM Rp 189 juta dari alokasi dana Rp 200 juta. Kemudian, pada 15 Mei 2009, terdakwa mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Sumenep senilai Rp 164 juta.

Pemeriksaan Rutin, Raja Salman Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

The Corruption Eradication Commission (KPK) has fired 66 employees of the Commission’s detention center who were accepted the bribes from inmates.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024