DPR Minta KPI Perhatikan Kasus Pailit TPI

VIVAnews - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi informasi, Hara Kartana, meminta Komisi Penyiaran Indonesia memperhatikan perkembangan kasus pailit Televisi Pendidikan Indonesia. Hari menyatakan, hak frekuensi yang dimiliki TPI harus diperhatikan nasibnya.

Politisi Demokrat itu berharap, bila memang nantinya TPI diputuskan pailit maka penggunaan frekuensi yang dimiliki tidak dapat dipindah dengan mudah. ”Frekuensi tidak bisa dipindahkan dari perusahaan ke perusahaan lain,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPI di ruang rapat Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi Kemal Azis stamboel, Rabu 11 November 2009.

Ia menegaskan supaya hal itu juga dipertanyakan bila akhirnya TPI diputuskan pailit. ”Saya minta KPI mempertanyakan kepada TPI bila nanti dipailitkan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, KPI menjelaskan terus memantau proses hukum TPI yang terus berlangsung. Menurut KPI, bila keputusan pailit dikenakan kepada TPI akan membuat rumit di kemudian hari, terutama dalam hal aset, karena tidak semuanya dimiliki perusahaan.

Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.

Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.

Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).

Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana. Dan TPI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung menolak pailit.

Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Indeks harga saham gabungan atau IHSG melemah 6 poin atau 0,09 persen di level 7.167, pada pembukaan perdagangan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024