VIVAnews - Pengadilan Negeri jakarta Pusat mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi di Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu. Sidang menghadirkan dua terdakwa yang diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar.
Seperti dikutip dari laman kejaksaan, Senin 9 NOvember 2009, terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama CV Bunga Lestari Alan Abdulrahman dan Karyawan Koperasi Departemen Kehutanan Taty Sumiyati. Mereka diduga telah melakukan korupsi yang merugikan negara dan petani.
Kasus ini berawal dari proyek Pembuatan Model Tanaman Rehabilitasi Mangrove dengan anggaran dari APBN 2007 di Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (BTNK). Proyek tersebut senilai Rp 9.517.533.300 untuk 3 tahun dengan lokasi 15 pulau di Kepulauan Seribu. Tender tersebut dimenangkan oleh CV Bunga Lestari.
Demi mendapatkan tender tersebut, sebelumnya Alan membuat perjanjian dengan Tati. Diantaranya adalah Tati yang akan mengerjakan proyek tersebut dengan kesepakatan Alan akan mendapat imbalan sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Sesuai perjanjian, Tati melaksanakan pengerjaan proyek tersebut antara lain pembayaran untuk 4.125.000 batang termasuk penyulaman sejumlah Rp 4,9 miliar. Namun, Tati tidak melakukan penanaman 100 persen, karena sebelum lelang dilakukan, petani setempat telah melakukan penanaman sekitar 10 persen.
Tak hanya itu, Tati juga membayar bibit manggrove kepada petani dengan harga Rp 500, sementara harga yang ditetapkan sesuai kontrak adalah Rp 1.200 per batang.
Alan dan Tati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 3.593.269.670,00.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Teknologi TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
8 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB
Medan
33 menit lalu
Sang jenderal gadungan ini mendatangi Kodam I BB ingin bertemu dengan Kasdam. Petugas piket saat itu, langsung menghubungi Kasdam, lalu curiga hingga ditangkap.
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Mengapa Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang Penalti, Ini Jawabnya
Wisata
36 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia sukses mengalahkan Korea Selatan lewat adu penalti dalam laga perempat final Piala Asia U-23 AFC 2024, mengapa Nathan Tjoe-A-On tak ikut menendanG
Selengkapnya
Isu Terkini