KPK Sita Aset Mantan Bupati Kendal

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyita aset Mantan Bupati Kendal Hendy Budoro guna memenuhi vonis majelis Tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Hendy merupakan terpidana korupsi kasus penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal.

"Rencananya penyitaan minggu depan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Chatarina Girsang di kantornya, 18 November 2008.

Dalam putusan Kasasi, Mahkamah memvonis Hendy tujuh tahun penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13,121 miliar. Mahkamah menambah hukuman Hendy dengan kewajiban mengganti denda Rp500 juta subsidiair enam bulan penjara.
 
Hendy, kata Chatarina, telah mengirimkan surat ketidaksanggupan membayar denda. Menurut aturan, Hendy harus menjalani pidana penjara jika tidak membayar denda.
 
Menurut Chatarina, sebelum melakukan penyitaan, Jaksa akan melakukan penelusuran terhadap aset Hendy. Data pada Komisi terdapat sejumlah aset yang bisa disita oleh komisi, antara lain berupa mobil, uang Rp 68 juta, dan Kas Daerah Kendal sebesar Rp19,258 miliar yang disimpan di BPD Jateng.
 
Mengenai putusan kasasi tersebut, Komisi sudah mengeksekusi Hendy. Hal itu dilakukan pada 11 November lalu.
 
Hendy Boedoro dinyatakan bersalah dalam kasus penyimpangan APBD Kabupaten Kendal pada 2003. Ia juga menerima uang dari rekanan Pemerintah Kabupaten Kendal. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hendy lima tahun penjara. Majelis juga menjatuhinya hukuman denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti Rp3,474 miliar. Sementara Majelis hakim tingkat banding, menguatkan putusan sebelumnya, namun mengoreksi besar uang pengganti menjadi Rp13,121 miliar.

Pertama Kali, Ukraina Tembak Jatuh Pesawat Pengebom Rusia
Pakar hukum tata negara Refly Harun.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Menurut Refly Harun, biasanya soal sidang sengketa pilpres itu tak diberikan kesimpuan. Tapi, berbeda dengan sidang kali ini.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024