Bonaran Situmeang Laporkan KPK ke Polri

VIVAnews - Bonaran Situmeang, pengacara tersangka kasus korupsi yang juga bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi. KPK dilaporkan karena melakukan penyadapan antara Bonaran dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro.

"Kami akan melaporkan KPK. Sebab, KPK telah melakukan tindak pidana penyadapan," kata Indra Sahnun Lubis, pengacara Bonaran Situmeang, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin 2 November 2009.

Menurut Indra, pasal 12 ayat 1 Undang-UNdang no 23 tahun 2002 tentang kewenangan KPK berwenanang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan bila sedang dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c.

"Hingga saat ini, termasuk 8 Agustus 2009, Anggodo tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK," ujar Indra yang datang bersama Egy Sudjana ini.

Indra menilai, KPK tidak beralasan dan memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan atas pembicaraan telepon antara Anggodo dengan Bonaran, kliennya.

Indra menegaskan, Bonaran sebagai advokat dilindungi Undang-Undang Advokat seperti diatur dalam pasal 19 ayat 2 Undang-Undang nomor 18/2003 tentang Advokat.

Dia melanjutkan, advokat berhak ats kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

"Bahwa ternyata saat ini kerahasiaan hubungan advokat dengan kliennya telah terpublikasi media yang sumbernya dari penyadapan KPK," ujar Indra.

Seperti diketahui, dalam transkrip rekaman yang beredar terdapat percakapan antara Bonaran dengan Anggodo. Perbincangan pada 8 Agustus 2009 itu, menurut Bonaran, kliennya sedang berkonsultasi soal hukum untuk menyiapkan laporan tersangka Ary Muladi, Edi Sumarsono, dan Chandra M Hamzah.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik


ismoko.widjaya@vivanews.com

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
Ilustrasi lokasi pembacokan.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Seorang siswa SMP di Depok, Jawa Barat, menjadi korban begal. Korban dibacok di bagian punggung hingga luka sobek parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk me

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024