Mantan Bos PT PGN Ditahan di Rutan Cipinang

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka WMP Simanjuntak, mantan Direktur Utama PT PGN (persero). Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang menggunakan APBN tahun anggaran 2003.

Simanjuntak ditahan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Usai diperiksa, Simanjuntak tidak mau berkomentar. Dia langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cipinang.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari, terhitung dari hari ini. tersangka WMPS kita titipkan ke Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu 28 Oktober 2009.

Johan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikian, ditemukan bahwa saat menjabat sebagai direktur utama PT PGN, tersangka WMPS diduga telah menerima Rp 3,5 miliar dari pimpinan proyek pembangunan jaringan distrubusi gas. Proyek itu memiliki anggaran sekitar Rp 136 miliar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, penyidikan masih terus berlanjut dan dikembangkan, kemungkinan masih ada tersangka lainnya. "Apa nantinya dana ini juga diterima anggota DPR, itu yang akan kita kembangkan," tandasnya.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024