KPU: Jaga Netralitas PNS Tak Cukup Surat Edaran

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sony Sumarsono menginstruksikan masing-masing kepala daerah untuk membuat surat edaran perihal netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurut dia, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tak cukup hanya dengan surat edaran, melainkan juga harus dengan monitoring dan penindakan.

"Kami sambut baik usulan dari Kemdagri itu soal surat edaran netralitas ASN," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Hadar menerangkan, di dalam peraturan jelas, pemerintah yang memiliki otoritas dalam membuat aturan dan memberikan sanksi, terkait pelanggaran ketidaknetralan ASN. Untuk itu, surat edaran untuk menjaga netralitas ASN memang harus ada. Namun, yang lebih penting lagi adalah monitoring dan penindakan.

"Yang penting monitoring dan tindakan kalau itu terjadi, kan itu domainnya Panwas dan Bawaslu. Tetapi di dalam internal kepegawaian juga kan ada mekanisme peringatan dan sanksi. Nah makanya tak cukup hanya surat edaran saja. Tapi monitoring dan pelaksanaannya."

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sony Sumarsono menginstruksikan masing-masing kepala daerah untuk membuat surat edaran perihal netralitas PNS. Pembuatan surat edaran tersebut sesuai dengan amanah PP 53/2010 tentang disiplin PNS dimana PNS harus tetap netral agar membuat rakyat tetap percaya terhadap pemerintahan.

Tak hanya itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo juga mengatakan, penting bagi PNS untuk menjamin netralitasanya. Pasalnya, jika PNS sudah tidak mampu menjaga netralitas dan terlibat dalam politik praktis para calon yang maju dalam Pilkada akan bisa menjadi pemicu konflik di daerah.

Jauh sebelumnya, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau seluruh PNS netral dalam Pilkada.

Isi SE tersebut antara lain mengatur PNS atau ASN, tidak boleh membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah. PNS juga dilarang menggunakan aset negara, aset pemerintah demi kepentingan Pilkada salah satu calon.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya