Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Sejumlah Anggota Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan mengambil sikap yang tegas terkait peraturan BPJS kesehatan No 2 tahun 2015 tentang norma besaran penetapan kapitasi.
Persoalan ini dianggap banyak menimbulkan reaksi yang kurang baik di masyarakat. "Disamping kurang dipahami, peraturan ini sering berganti-ganti dan tidak ada sosialisasinya,” ujar Anggota Komisi IX Ketut Sustiawan, saat melaksanakan raker dengan Menkes, di Senayan, Rabu 2 September 2015.
Persoalan ini dianggap banyak menimbulkan reaksi yang kurang baik di masyarakat. "Disamping kurang dipahami, peraturan ini sering berganti-ganti dan tidak ada sosialisasinya,” ujar Anggota Komisi IX Ketut Sustiawan, saat melaksanakan raker dengan Menkes, di Senayan, Rabu 2 September 2015.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Ketut menilai bahwa selama 20 bulan berdirinya BPJS, masih banyak persoalan-persoalan yang belum diselesaikan. "Kalau kita beri penilaian, BPJS ini rapornya merah,” ujar Ketut.
Ia pun mempertanyakan kepada Kemenkes apakah peraturan No 2 ini mau dibatalkan atau ditunda. "Kalau saya lihat surat Kemenkes, itu hanya meminta menunda sosialisasinya, bukan menunda pelaksanaan peraturan No 2 ini,” kata Ketut.
Menurutnya, sampai saat ini pelayanan BPJS masih bayak dikeluhkan oleh masyarakat. "Mulai dari yang tidak dapat ruangan di RS, tidak ada obat dan sebagainya,” kata Ketut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ketut menilai bahwa selama 20 bulan berdirinya BPJS, masih banyak persoalan-persoalan yang belum diselesaikan. "Kalau kita beri penilaian, BPJS ini rapornya merah,” ujar Ketut.