Kemenkes Diminta Benahi Peraturan BPJS

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Sejumlah Anggota Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan mengambil sikap yang tegas terkait peraturan BPJS kesehatan No 2 tahun 2015 tentang norma besaran penetapan kapitasi.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Persoalan ini dianggap banyak menimbulkan reaksi yang kurang baik di masyarakat. "Disamping kurang dipahami, peraturan ini sering berganti-ganti dan tidak ada sosialisasinya,” ujar Anggota Komisi IX Ketut Sustiawan, saat melaksanakan raker dengan Menkes, di Senayan, Rabu 2 September 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Ketut menilai bahwa selama 20 bulan berdirinya BPJS, masih banyak persoalan-persoalan yang belum diselesaikan. "Kalau kita beri penilaian, BPJS ini rapornya merah,” ujar Ketut.


Ia pun mempertanyakan kepada Kemenkes apakah peraturan No 2 ini mau dibatalkan atau ditunda. "Kalau saya lihat surat Kemenkes, itu hanya meminta menunda sosialisasinya, bukan menunda pelaksanaan peraturan No 2 ini,” kata Ketut.


Menurutnya, sampai saat ini pelayanan BPJS masih bayak dikeluhkan oleh masyarakat. "Mulai dari yang tidak dapat ruangan di RS, tidak ada obat dan sebagainya,” kata Ketut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya