Pilkada Surabaya, KPU Tunggu Sikap Parpol

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah belum bisa memastikan kapan masa tambahan pendaftaran Pilkada Kota Surabaya akan kembali dibuka. Pasalnya, partai pengusung Rasiyo-Dhimam Abror berencana mengajukan gugatan ke panitia pengawas (Panwas) Surabaya.

KPU Terbitkan Larangan Rangkap Jabatan PNS KPU

"Ini akan tertunda kalau mereka mengajukan gugatan, karena itu juga harus jadi perhatian. Proses ini bisa dilakukan saja, tapi tergantung partainya," ujar Ferry di Gedung KPU, Selasa, 1 September 2015.

Penundaan pendaftaran perlu dilakukan guna mengantisipasi masalah yang akan timbul di kemudian hari. Karenanya, waktu tambahan pendaftaran idealnya dibuka kembali setelah paslon Rasiyo-Dhimam Abror mengajukan sengketa.

"Kita harus tunggu hasil putusan dari sengketa, nah itu, kan, dikembalikan ke partainya apakah akan mengajukan sengketa, ataukah memang ruang pendaftaran ini kita buka juga," kata Ferry.

Ferry bahkan belum bisa memastikan apakah gugatan tersebut telah dilayangkan ke Panwas Surabaya. Kalau gugatan tidak terjadi, maka peluang dibukanya pendaftaran akan segera dilakukan.

Pilkada Serentak, Hati-hati Beriklan di Televisi

"Misalnya tidak ada gugatan, ya, berarti mereka mengikuti prosedur mendaftar kembali, yang didaftarkan ada yang memang siapapun partainya dan memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat, ya, tidak bisa didaftarkan kembali," ujar mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Sedianya, sesuai aturan pembukaan kembali pendaftaran berlangsung selama tiga hari dengan didahului sosialisasi pendaftaran pasca ditetapkan KPU setempat.

Ketua KPU Kota Surabaya Purnomo Satriyo mengatakan, sampai saat ini KPU Surabaya tengah melakukan simulasi waktu pendaftaran kembali. Hal itu agar waktu pendaftaran bisa dimaksimalkan oleh Parpol dan Paslon yang mendaftar. Kendati begitu, Purnomo mengatakan, hingga kini belum ada rekomendasi dari KPU Pusat untuk menunda pembukaaan pendaftaran Pilkada Surabaya.

JPPR: Terbuka dan Berbaur, Syarat PKS Bisa Menang Pilkada

"Kami memang mencari waktu dimana jatuh di hari, Parpol maupun Paslon bisa mengurus administrasinya, KPU RI sejauh ini memercayakan terus ke kami."

(mus)

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak

Bawaslu: Putusan MK Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini

MK perbolehkan calon tunggal dalam pilkada serentak 2015.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2015