Pejabat Pelaksana Dinilai Tak Maksimal Kinerjanya

Sistem e-voting dalam Pilkada
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama petinggi negara lainnya tengah melakukan rapat koordinasi dengan Presiden RI untuk membahas sejumlah agenda nasional, salah satunya adalah polemik pencalonan tunggal pilkada, di Senayan, Jakarata, Rabu 5 Agustus 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Jika memang tujuh daerah hanya memiliki calon tunggal, maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda dan konsekuensinya adalah adanya penunjukkan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Terkait penunjukkan Plt Kepala Daerah, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan bahwa peran Plt dalam mengawal kepentingan daerahnya akan sangat terbatas.


"Walaupun dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Plt tidak ada batasannya, tapi dalam praktek penyelenggaran ketatanegaraan kita, kalau orang ditunjuk jadi Plt pasti kerjanya terbatas,” ungkap Arsul.


Ia menilai bahwa Plt akan menemui kendala dalam mengambil keputusan-keputusan yang strategis dalam pembangunan.


"Wong kepala daerah yang fix saja penyerapan anggrannya masih rendah karena dia tidak berani bikin tender dan segala macam, apalagi kalau dia Plt setahun, pasti tidak berani,” ujarnya.


Untuk menghindari situasi tersebut, Arsul menilai bahwa pemerintah memang perlu mengeluarkan Perppu. "Supaya pemerintahan ini tidak mentok,  saya yakin pasti penyerapan anggaran akan semakin parah kalau kebanyakan Plt,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya