KPU Umumkan Rekapitulasi Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin (Surabaya)
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis rekapitulasi jumlah pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015, Senin malam, 3 Agustus 2015.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP
Rekapitulasi tersebut dibuat berdasarkan jumlah pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pendaftarannya telah diterima KPU dan update per tanggal 3 Agustus 2015 pukul 20.30 WIB.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
"Total terdapat 838 pasangan calon di 269 daerah dengan 155 pasangan calon yang berasal dari perseorangan dan 638 pasangan calon dari partai politik," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Senin malam, 3 Agustus 2015.

Ia mengatakan, terdapat 21 pasangan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di sembilan provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya satu pasang calon yang berasal dari perseorangan. 

Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pasangan calon yang pendaftarannya telah diterima sebanyak 702 pasangan di 224 kabupaten. 126 di antaranya berasal dari perseorangan dan 576 pasangan calon berasal dari partai politik.

Sementara itu, terdapat 115 pasangan calon untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 36 kota. Hanya 28 pasangan calon yang berasal dari perseorangan, sedangkan 87 lainnya berasal dari partai politik.

Ia juga melaporkan bahwa ada tujuh daerah (2,60 persen) yang jumlah pasangan calonnya hanya ada satu pasangan calon. Kemudian terdapat 83 daerah (30,86 persen) dengan dua pasangan calon, 150 daerah (55,76 persen) dengan 3-4 pasangan calon, 25 daerah (9,29 persen) dengan 5-6 pasangan calon, empat daerah (1,49 persen) dengan pasangan calon lebih dari enam.

"Dari presentasi ini terlihat bahwa terdapat 97,4 persen daerah memiliki atau telah terdaftar pasangan dua calon atau lebih besar dari dua pasangan calon," ujar Husni.

Dari rekapitulasi tersebut juga diketahui bahwa jumlah calon kepala daerah berjenis kelamin laki-laki yang terdaftar sebanyak 780 orang, sementara hanya 58 orang yang berjenis kelamin perempuan. Untuk wakil kepala daerah yang berjenis kelamin laki-laki tercatat sebanyak 775 orang dan perempuan sebanyak 63 orang.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pendaftaran pasangan calon berlangsung di sembilan provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26-28 Juli 2015.

Namun, karena terdapat 13 daerah yang pasangan calon yang diterima pendaftarannya kurang dari dua pasangan calon, maka telah dilaksanakan perpanjangan masa pendaftaran tanggal 1-3 Agustus 2015.

Sampai dengan akhir perpanjangan masa pendaftaran per pukul 16.00 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut. Terdapat enam daerah yang telah menerima pendaftaran pasangan calon masing-masing sebanyak satu pasangan calon di Kabupaten Serang, Pegunungan Arfak, Asahan, Purbalingga dan Minahasa Selatan, serta sebanyak tiga pasangan calon di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. 

Dengan demikian, terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih berjumlah kurang dari dua yaitu, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Samarinda. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya