Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Pemerintah mengusulkan pasal-pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dimasukkan lagi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, berpendapat bahwa pada prinsipnya presiden memang harus dihormati. Prinsip itu pun berlaku di semua negara di dunia.
Baca Juga :
Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016
"Presiden, kan, kepala negara. Di mana-mana pun di dunia ini, kepala negara, presiden, itu dihormati orang," kata Kalla Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.
Baca Juga :
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
Bagi Kalla, tidak adanya payung hukum seperti dahulu sehingga orang bisa menghina Presiden, juga mengganggu kerja pemerintah. Maka wajar jika diusulkan untuk diatur tentang penghinaan terhadap presiden.
Menurutnya, usulan yang baru dari pemerintah untuk memasukkan pasal penghinaan kepada Presiden, tidak sama dengan yang sudah dicabut MK. Namun dia tidak menjelaskan perbedaan usulan yang baru dengan yang sebelumnya. Belum ada alasan yang kuat juga dari pemerintah sehingga pasal yang sudah dibatalkan MK itu dimasukkan kembali.
“Ini tentu punya alasan. Ini, kan, masuk KUHP baru. Nantilah kita lihat," Kalla mengelak.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, usulan yang baru dari pemerintah untuk memasukkan pasal penghinaan kepada Presiden, tidak sama dengan yang sudah dicabut MK. Namun dia tidak menjelaskan perbedaan usulan yang baru dengan yang sebelumnya. Belum ada alasan yang kuat juga dari pemerintah sehingga pasal yang sudah dibatalkan MK itu dimasukkan kembali.