RUU Kesehatan Akomodir Siapa

VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) yang akan disahkan dinilai tidak mengakomodir kepentingan masyarakat. Pasal yang menyebut asuransi kesehatan juga menjadi sorotan.

"Mereka seolah-olah tidak mengerti keadaan kesehatan masyarakat Indonesia, sebenarnya kepentingan siapa yang mereka akomodir," kata ketua  Yayasan Kesehatan Perempuan, Ninuk Widyantoro, kepada VIVAnews, Minggu, 13 September 2009 malam.

Seharusnya, kata Ninuk, rancangan undang-undang itu digodok panitia kerja DPR yang mampu menemukan solusi bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Adapun Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri mengatakan, pihaknya menyoroti pasal 23 mengenai tanggung jawab pelaksanaan asuransi kesehatan sosial bagi keseharan perseorangan. "Ada potensi konflik kepentingan disini," kata Febri.

Ia khawatir pemerintah bisa berperan baik sebagai regulator dan operator. Padahal dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pelaksana diberikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Rencananya, hari ini sidang paripurna DPR akan mengagendakan pengesahan RUU Kesehatan. Dari semua fraksi, hanya satu yang belum sepakat atas RUU Kesehatan itu, yakni Fraksi Partai Damai Sejahtera.

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

ismoko.widjaya@vivanews.com

SPBU Shell

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

PT Shell Indonesia dikabarkan bakal menghentikan operasional seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Medan, Sumatera Utara.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024