VIVAnews - Peluang melakukan judicial review atau uji materiil terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden terbuka lebar. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsudin Haris, menyatakan, ada 5 alasan kuat untuk melakukan uji materiil.
Pertama, konstitusi tidak mengatur pembatasan mengajukan calon presiden/wakil presiden. Kesepakatan dalam UU Pemilihan Presiden sebelumnya yakni UU No 23 Tahun 2003 yang mengamanatkan syarat pencalonan presiden atau wakil presiden sebesar 15 atau 20 persen suara Pemilu belum dilaksanakan.
Ketiga, pembatasan bagi partai yang akan mencalonkan presiden/wakil presiden sebenarnya sudah dilakukan melalui syarat parliamentary threshold. Logikanya, kalaupun dilakukan pembatasan kembali, meskinya angkanya tidak setinggi yang kini diberlakukan yakni 20-25 persen suara. Keempat, secara politik, angka 20-25 persen hanya memunculkan 2 atau 3 calon sehingga membatasi ruang publik untuk memilih calon alternatif, yang pada akhirnya akan memicu peningkatan golongan putih alias tidak memilih.
Kelima, meski Pilpres satu putaran lebih hemat anggaran, namun implikasinya bisa berbahaya. Syamsudin menerangkan, dengan satu putaran saja berarti sebulan setelah Pemilihan Presiden sudah ada presiden terpilih, sementara presiden lama masih memegang jabatan. "Masa transisi 2,5 bulan antara presiden lama ke presiden baru adalah situasi yang krusial. Masa transisi ini terlalu lama," kata Syamsudin dalam diskusi Pusat Studi Ilmu Kenegaraan (PSIK) di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2008.
Syamsudin lalu mencontohkan di masa peralihan Megawati ke Susilo Bambang Yudhoyono, Mega yang menjabat presiden memutuskan untuk mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia, sementara hal tersebut ternyata tidak disetujui Yudhoyono sebagai presiden terpilih. Sehingga, ketika Yudhoyono berkuasa, timbul konflik antara pemerintah dan DPR. Jadi, dengan kelima argumen tersebut, Syamsudin yakin judicial review UU Pemilihan Presiden bukan tidak mungkin dilakukan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Tidak perlu khawatir untuk klaim saldo dana gratis senilai Rp1 Juta dari Bank BNI. Ada cara tertentu agar bisa mendapatkan saldo tersebut. Tidak sembarang klik dan isi su
Bank BNI Bagi-bagi Saldo DANA Gratis Rp1 Juta untuk Nasabah, Ada Kode Rahasinya!
Bandung
13 menit lalu
Bank BNI lagi-lagi memberi kabar Bahagia bagi para nasabahnya. Program mengejutkan dari Bank BNI telah resmi keluar. Program ini dimulai dari tanggal 9 April hingga 8 mei
Para nasabah Bank BNI berlomba-lomba untuk klaim saldo dana senilai Rp1 Juta. Namun mereka banyak yang gagal karena mungkin tidak tahu caranya. Tidak ada persyaratan apap
Tidak ada persyaratan apapun untuk klaim saldo dana senilai Rp 1 Juta. Nasabah Bank BNI sudah bisa mengambilnnya di ATM ataupun di mobil banking. Persyaratan untuk menda
Selengkapnya
Isu Terkini