5 Alasan Uji Materiil UU Pemilihan Presiden

VIVAnews - Peluang melakukan judicial review atau uji materiil terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden terbuka lebar. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsudin Haris, menyatakan, ada 5 alasan kuat untuk melakukan uji materiil.

Pertama, konstitusi tidak mengatur pembatasan mengajukan calon presiden/wakil presiden. Kesepakatan dalam UU Pemilihan Presiden sebelumnya yakni UU No 23 Tahun 2003 yang mengamanatkan syarat pencalonan presiden atau wakil presiden sebesar 15 atau 20 persen suara Pemilu belum dilaksanakan.

Ketiga, pembatasan bagi partai yang akan mencalonkan presiden/wakil presiden sebenarnya sudah dilakukan melalui syarat parliamentary threshold. Logikanya, kalaupun dilakukan pembatasan kembali, meskinya angkanya tidak setinggi yang kini diberlakukan yakni 20-25 persen suara. Keempat, secara politik, angka 20-25 persen hanya memunculkan 2 atau 3 calon sehingga membatasi ruang publik untuk memilih calon alternatif, yang pada akhirnya akan memicu peningkatan golongan putih alias tidak memilih.

Kelima, meski Pilpres satu putaran lebih hemat anggaran, namun implikasinya bisa berbahaya. Syamsudin menerangkan, dengan satu putaran saja berarti sebulan setelah Pemilihan Presiden sudah ada presiden terpilih, sementara presiden lama masih memegang jabatan. "Masa transisi 2,5 bulan antara presiden lama ke presiden baru adalah situasi yang krusial. Masa transisi ini terlalu lama," kata Syamsudin dalam diskusi Pusat Studi Ilmu Kenegaraan (PSIK) di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2008.

Syamsudin lalu mencontohkan di masa peralihan Megawati ke Susilo Bambang Yudhoyono, Mega yang menjabat presiden memutuskan untuk mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia, sementara hal tersebut ternyata tidak disetujui Yudhoyono sebagai presiden terpilih. Sehingga, ketika Yudhoyono berkuasa, timbul konflik antara pemerintah dan DPR. Jadi, dengan kelima argumen tersebut, Syamsudin yakin judicial review UU Pemilihan Presiden bukan tidak mungkin dilakukan.

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973
Fitri Carlina dan Rafael Struick

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

Saking bahagianya, Fitri Carlina sampai terlihat menundukan kepala dan menangis bahagia atas kemenangan Timnas Indonesia saat melawan Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024