Gugatan Yusril ke MK Diprediksi "Win-win Solution"

Yusril Gugat UU Pilpres ke MK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin, memprediksi gugatan judicial review Undang-Undang Pilpres No 42 Tahun 2008 yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi akan berujung pada win-win solution, atau saling menguntungkan.
Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

"Keputusan MK kalau toh mengabulkan akan berujung pada win-win solution," kata Afifuddin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu 22 Januari 2014.
Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Afifuddin mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan Yusril, yakni melaksanakan pemilu presiden dan legislatif digelar serentak maka bisa jadi itu akan dilakukan untuk pemilu 2019, bukan 2014. Menurutnya, bila MK memutuskan untuk dilaksanakan pada pemilu 2014, maka akan melahirkan persoalan baru bagi Komisi Pemilihan Umum.
Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

"Kalau sekarang berat. Misalnya saja KPU harus menyesuaikan tahapan yang sudah dibuat, begitu juga anggaran pelaksanaan tahapan pemilu akan berubah total. Mungkin dikabulkan, tapi tidak diterapkan tahun ini," ujarnya.

Disamping itu, KPU juga akan dibenturkan dengan sosialisasi pemilu dan peraturan KPU mengenai presidential threshold. Karena bila gugatan Yusril dikabulkan, dengan demikian 12 partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden.

"Seharusnya, ruang diskursus angka presidential treshold dibuka dalam perdebatan RUU Pilpres. Sekarang ini yang muncul, opsinya selalu apakah PT dikurangi atau ditambah," terangnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya