DPR Sahkan UU Administrasi Kependudukan yang Baru

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pengesahan ini melalui rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa 26 November 2013.
Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Arief Wibowo, perubahan undang-undang ini untuk menegaskan pemberlakuan KTP elektronik (e-KTP) secara nasional.  Selama ini program e-KTP belum punya payung hukum setingkat undang-undang.
Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Dalam e-KTP ini, terdapat chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang ditertibkan oleh Instansi Pelaksana kabupaten/kota. Masa berlaku e-KTP ini seumur hidup. 
Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dengan adanya sistem e-KTP ini maka pemerintah bisa menghemat biaya sebesar Rp4 triliun setiap lima tahun.

Dijelaskannya, sistem lama lebih boros karena seringnya produksi karena hanya berlaku 5 tahun. Jumlah penduduk Indonesia cenderung bertambah.

"Dari 190 juta yang memiliki KTP, setiap tahun ada 4 juta orang yang berulang tahun ke 17, kawin sebelum 17, wajib ber-KTP semua," kata Gamawan.

Gamawan mengkalkulasi dari 194 juta penduduk itu dikali Rp16 ribu maka pemerintah harus menghabiskan dana Rp4 triliun per lima tahun. Angka itu akan terus meningkat, ada tambahan 4 juta penduduk tiap tahun.

"Sekarang tidak perlu lagi, KTP berlaku cukup seumur hidup. Kecuali ada perubahan status. Misalnya saya belum profesor, terus minggu depan saya profesor, tolong dong diubah status, itu boleh," ujar dia.

Sementara untuk memastikan agar semua penduduk memiliki e-KTP, kata Gamawan, maka orang dari Kemendagri akan aktif bertanya kepada semua orang. Msalnya, aktif mencari di mall, sekolah, pesantren dan lainnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya