Masih Kontroversi, UU Ormas Disahkan Hari Ini

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, hari ini, Selasa 25 Juni 2013. Padahal, masih banyak aktivis dan ormas yang menolak substansi RUU ini.

RUU ini dinilai represif terhadap ormas atau warga masyarakat yang ingin membentuk organisasi. Namun, berdasarkan rapat Panitia Khusus, sebagian besar fraksi menyetujui RUU ini untuk disahkan dalam rapat paripurna.

"Dari sembilan fraksi, delapan di antarannya mendukung untuk dilanjutkan. Artinya, secara substansi sudah clear semua," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

Satu fraksi yang belum menyetujui adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Malik menyadari masih banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas yang belum setuju RUU ini disahkan. Namun sebenarnya, kata Malik, pasal-pasal yang dianggap represif sudah dihilangkan.

"Azasnya juga sudah kami ubah. Kalau kesimpulan teman-teman (ormas) RUU Ormas ini represif, saya kira ini sudah lentur," kata dia.

RUU ini mendapat reaksi negatif dari sejumlah ormas dan lembaga swadaya masyarakat, di antaranya, Kontras, LBHI, LBH Jakarta, Imparsial, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ormas besar seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah tak ketinggalan juga ikut menyampaikan kritik mereka. (kd)

Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Pengamat politik yang merupakan Peneliti Utama BRIN menyebut upaya Prabowo Subianto untuk merangkul parpol lain non-pendukungnya, sesuai dengan janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024