PKS Tolak Kenaikan Harga BBM

Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVAnews - Meski tergabung dalam koalisi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Penolakan ini diambil Fraksi PKS melalui rapat pleno.

Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2013, keputusan pleno fraksi itu sudah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

"Ini jadi sikap partai untuk menolak rencana kenaikan BBM," kata Mahfudz Siddiq yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PKS.

PKS tidak setuju dengan kenaikan harga BBM tersebut karena sebelumnya pemerintah sudah dua kali mengambil kebijakan yang sama. "Kami sudah mengajukan kenaikan di sektor energi seperti gas, supaya tidak ada lagi kenaikan BBM. Tapi masukan PKS ini tidak didengar," katanya.

Tak mau sendiri, PKS kini tengah menggalang dukungan partai politik lain dalam menolak kenaikan BBM. Namun, dia enggan menjawab mengenai sikap partai yang berbeda dengan koalisi. Menurutnya, sikap PKS dalam melihat kenaikan BBM tidak perlu dikaitkan dengan koalisi.

"Kami bicara soal kebijakan kebijakan pemerintah saja. Ini sebagai bentuk menyikapi aspirasi dari masyarakat. Kami cuma menghindari stempel koalisi. Itu (koalisi) memaksakan untuk ikut satu suara," katanya.

Partainya lebih tertarik membangun komunikasi dan kesepakatan penolakan BBM bersama partai lain dalam bentuk dialog dan diskusi. "Kalau ada sikap yang berbeda itu lebih rasional," katanya.

Saat ditanya soal tekanan dari Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi, Mahfudz kembali bungkam. "Kami hanya bicara dampak sebuah rencana pemerintah terhadap rakyat," ujarnya. (eh)

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024