Nurul Arifin

Korupsi Alquran, Oknum Kemenag Pasti Terlibat

Konpers Korupsi Al-quran
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Kebijakan Partai Golkar, Nurul Arifin yakin anggota Komisi VII DPR Zulkarnaen Djabar tak sendiri dalam melakukan korupsi pengadaan Alquran tahun 2011-2012. Dia yakin, ada pihak-pihak lain yang ikut bermain dalam kasus korupsi itu.

Dalam melakukan korupsi semacam Alquran itu, kata dia, pasti ada orang yang dipesan, memesan, dan mediator. Paling tidak, dilakukan oleh DPR dan lembaga yang bekerjasama dengan DPR seperti Kementerian Agama. "Pasti ada orang dari kementerian agama yang terlibat. Departemen Agama itu kan menjadi departemen terkorup sejak 1958, begitu menurut Ridwan Saidi," kata dia.

Di setiap pembahasan anggaran, Nurul melanjutkan, pasti ada celah dan kesempatan untuk melakukan korupsi anggaran. "Seperti anggota DPR dan mitra kerjanya. Semua rata-rata di DPR begitu, tapi tergantung individu," lanjutnya.

Sementara, Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar sudah menjelaskan seputar pengadaan Alquran tersebut, beberapa waktu lalu. Nasar sendiri mengaku tidak tahu apalagi terlibat dalam kasus yang menyeret Zulkarnaen Djabar itu sebagai tersangka.

Saat pengadaan Alquran itu, Nasar menjabat sebagai pejabat pemegang kuasa anggaran, sehingga tidak terlibat teknis. Urusan lebih teknis dia delegasikan ke Pejabat Pembuat Komitmen.

Menurut dia, pejabat pembuat komitmen itu pun masih mendelegasikan ke staf yang ditunjuk menjadi panitia tender. Sebab, menurut dia, seluruh pengadaan Alquran melalui tender terbuka, tidak ada penunjukan langsung.

Jika KPK kemudian menemukan indikasi korupsi pada pengadaan itu, Nazar mengaku pasrah untuk diproses secara hukum.

"Pokoknya wajib hukumnya bantu KPK itu. KPK itu kita yang lahirkan. Saya melihat positif KPK itu, menemukan sesuatu yang tidak saya temukan," ujar Nasar. (umi)

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024