BPK Cermati 11 Kontrak Karya Migas

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan saat ini sedang mengamati 11 kontrak karya kerja sama (KKKS) pengelolaan minyak dan gas bumi. Potensi kerugian negara dalam kontrak karya itu diduga mencapai Rp 18,067 triliun.

"KKKS itu mekanismenya tidak jelas, kontraknya tidak beres, dan membuat multitafsir," kata Widodo Haryo Mumpuni, Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK usai bertemu komisi antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2008.

Pertemuan ini terkait dengan usaha yang tengah dilakukan komisi antikorupsi dalam mengkaji ulang perhitungan manajemen minyak dan gas yang dilakukan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas. Kajian ini untuk memperjelas fungsi dan tugas lima lembaga yang terlibat dalam perhitungan itu.
 
Kajian itu berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adanya penyimpangan biaya pengangkatan dan produksi minyak yang dilakukan kontraktor asing. Audit terhadap 152 kontrak kerja sama periode 2002-2005 itu berpotensi merugikan negara Rp 18,067 triliun.

Menurut Widodo, komisi antikorupsi memberikan dukungan terhadap upaya lembaga audit keuangan negara ini. "Mereka konfirmasi apa saja yang bisa dilakukan BPK," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar berkesimpulan manajemen di BPH Migas masih lama. Mereka masih menghitung lifting berdasarkan informasi dari para kontraktor. Padahal, dana itu seharusnya dikelola BP Migas atau Departemen Keuangan.

Selain itu, Komisi juga menemukan kebijakan yang tidak sesuai yaitu soal Investment Credit. Menurut Haryono, batas maksimal Investment Credit hanya 20 persen. "Tapi ada yang melebihi sampai 150 persen," jelasnya saat itu.
 
Terkait aset, Komisi menemukan aset senilai Rp 225 triliun tidak ada kejelasannya. "BP migas kemarin bilangnya Rp 25 triliun," jelas Haryono. Namun, komisi juga mendapat informasi nilainya jauh lebih rendah daripada itu.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diduga mengabaikan Peraturan Presiden tentang pengelolaan sampah menjadi listrik. Heru dinilai membiarkan fasilitas p

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024