Perbandingan UU Pemilu Baru dan Lama (II)

Sama-sama Tak Mengatur Iklan di Internet

Demo Tolak Perubahan UU Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan UU Pemilu hampir mirip dalam hal pengaturan pemberitaan, iklan dan penyiaran kampanye.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Keduanya sama-sama hanya menyebutkan pemberitaan, penyiaran dan iklan di "media massa cetak" dan "media penyiaran" alias sama-sama bolong dalam pengaturan iklan di internet apalagi media massa online.

Rumusan itu dapat terlihat pada ayat pertama dari "Bagian Keenam: Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye" UU Pemilu yang baru, yakni Pasal 91 ayat 1: "Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Redaksi ayat itu sama persis dengan redaksi Pasal 89 ayat 1 UU 10/2008. Dan banyak hal dari Bagian Keenam UU Pemilu yang baru juga begitu, tak ada sama sekali pernyataan yang menyebutkan "internet" atau apalagi "jejaring sosial" sebagai media pemberitaan dan iklan kampanye.

Hal yang baru dalam UU Pemilu yang baru berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye adalah tak ada rincian sanksi seperti diterakan dalam Pasal 99 UU 10/2008.

Jelas saja tak ada, karena pada 24 Februari 2009, Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan seperti itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Aturan yang salah satunya berisi ketentuan "pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak" ini sebelumnya digugat sejumlah media massa cetak.

Alih-alih, UU Pemilu yang baru kemudian memberikan kewenangan pada Komisi Pemilihan Umum merumuskan peraturan detail tentang pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye dan pemberian sanksi dengan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Sementara, berdasarkan yurisprudensi putusan MK, KPI atau pun Dewan Pers sebenarnya juga berwenang mengawasi dengan berdasarkan UU Penyiaran atau UU Pers. (umi)

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel
Tamara Bleszynski

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Tamara Bleszynski mengungkap anaknya tersebut ditabrak orang tak bertanggung jawab tepat di depan rumahnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024