Kasasi Diputus, Misbakhun Otomatis Berhenti

Politisi PKS Mukhamad Misbakhun
Sumber :
  • VIVAnews/Anggi Kusumadewi

VIVAnews - Pengajar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar berpendapat M Misbakhun sebenarnya telah berhenti sebagai anggota dewan ketika putusan kasasi Mahkamah Agung diketok. Putusan kasasi itu menguatkan putusan pengadilan tinggi yang memvonisnya dua tahun penjara.

Pengadilan memvonis Misbakhun berdasarkan Pasal 263 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Pasal 263 ayat 1 ini memiliki ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti turut serta mendatangani surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007 guna mendapatkan L/C senilai US$22,5 juta. Padahal, deposito yang dijaminkan senilai US$4,5 juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007.

Ancaman pasal 263 itu, menurut Zainal Arifin, otomatis membuat Misbakhun diberhentikan. Pasal 85 ayat 2 poin b Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur "diberhentikan" apabila "dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Seharusnya Misbakhun sudah berhenti, tak perlu menunggu surat dari partai," kata Zainal saat diwawancara VIVAnews melalui telepon, Jumat 9 September 2011. "Putusan in kracht itu menjadi perintah pemberhentiannya."

Surat dari PKS, kata Zainal, hanyalah urusan administrasi belaka. Surat itu berisi partai mengajukan calon pengganti. Namun buktinya malah lain, Misbakhun tetap mendapatkan gaji bulanan sampai kemudian vonis telah selesai dijalankannya.

"PNS itu kalau sudah terpidana, ya berhenti," kata Zainal mengibaratkan. "Bahkan kalau masih menerima gaji ketika SK pemberhentian belum turun, dia harus mengembalikan ke negara," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi UGM itu.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq menjelaskan, PKS masih memproses pergantian antar waktu Misbakhun yang "mengundurkan diri." "Perjuangan politik hukum belum selesai," kata Mahfudz beralasan lamanya proses PAW atas Misbakhun yang mengajukan mundur sejak Juni 2011 lalu itu. (umi)

Terpopuler: Harga Pemain Timnas Indonesia Paling Mahal, Naturalisasi Shin Tae-yong
Deva Mahenra dan Mikha Tambayong

Nikah Beda Agama, 5 Artis Ini Jalankan Puasa Ramadhan Tanpa Pasangan

Ramadan menghadirkan kesan yang lebih mendalam saat dirayakan bersama keluarga. Namun, berbeda dengan sejumlah artis ini karena memiliki pasangan beda agama.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024