VIVAnews - Penertiban organisasi masyarakat (ormas) tidak perlu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Penertiban ormas bisa dilakukan dengan penegakan hukum yang telah berlaku selama ini.
Demikian disampaikan oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurul Arifin saat rapat gabungan komisi di gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Agustus 2010.
"Merubah UU itu bukan sebuah hal yang mendesak, tapi penegakan hukum yang urgent," kata Nurul Arifin.
Sejauh ini, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum belum berperan aktif menegakkan hukum untuk menertibkan ormas-ormas yang melakukan pelanggaran. "Mengapa bisa mendeteksi teroris, tapi menindak ormas yang melakukan pelanggaran belum bisa," kata dia.
Nurul pun mengkritik pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang mengatakan telah menindak anggotanya yang telah membiarkan terjadinya kekerasan oleh ormas.
Menurut Nurul, Polri harusnya bukan menghukum anggotanya yang dinilai lalai. Namun Polri harus menindak dan menangkap anggota dan pimpinan ormas yang melakukan kekerasan tersebut. "Kenapa pelakunya tidak ditindak tegas? Kasihan polisinya," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Malik Haramain mendesak pemerintah agar tidak segan-segan membubarkan ormas yang melakukan tindakan pelanggaran. Menurut dia, pembubaran ormas tidak terlalu sulit dilakukan sebagaimana alasan pemerintah yang enggan membubarkan ormas yang sering melakukan tindak kekerasan selama ini.
"Dulu kita punya ormas Laskar Jihad pimpinan Ja'far Umar Thalib, bisa dibubarkan. Sekarang kenapa tidak? Jadi masalahnya law enforcement," kata dia.
"Jangan gara-gara atas nama HAM, kita biarkan saja ormas semau-maunya. Jadi kuncinya adalah penegakan hukum." (umi)
Sumber :
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Timah.
Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya
Ali menjelaskan, bahwa kasasi tersebut diajukan lewat jaksa KPK, Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walau vonis banding 14 tahun.
Menurut SBY, terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI lima tahun ke depan karena kehendak rakyat.
Selengkapnya
VIVA Networks
BAIC masuk pasar domestik melalui PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) yang merupakan anak usaha JHL Group sebagai distributor, atau importir mobil Jeep. Ada 2 model SUV
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
2 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
PenyanyiDike Sabrina dan Shinta Arsinta, dua nama yang sudah tidak asing lagi di dunia musik dangdut Indonesia, kembali menghadirkan kolaborasi yang memukau.
Selengkapnya
Isu Terkini