KPK Jerat Dirjen di ESDM dalam Kasus Lain

KPK Geledah Ruang Direktur PLN
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono sebagai tersangka.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Kali ini Jacobus dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (solar home system) pada 2009.

"Sejak pekan lalu bersama tersangka lain RS," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin 30 Agustus 2010. RS yang juga Kepala biro di Ditjen LPE adalah pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan ini.

Penyidik menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan ini, Rp1-2 juta per unit sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp150 miliar.

"Para tersangka juga diduga mendapat keuntungan dari penggelembungan ini," jelas Johan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 5 serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jacobus juga ditetapkan sebagai atas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem listrik tenaga surya tahun 2007-2008. Dalam pengadaan tahun itu, Jacobus diduga menerima uang dari rekanan proyek sebesar Rp 4,6 miliar. (umi)

Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024