MA Perpanjang Pendaftaran Hakim AdHoc Tipikor

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Agung memperpanjang masa pendaftaran bagi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Mahkamah pun akan menurunkan standar penilaian agar seleksi dapat berjalan efisien.

"Karena peminat kurang, diperpanjang lagi sampai 26 Agustus," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 13 Agustus 2010.

Harifin menjelaskan, sebelum perpanjangan, jumlah peminat menjadi hakim ad hoc tipikor ini hanya 102 calon. "Sekarang saya dengar sudah sampai 190," ujarnya. Menurutnya penambahan ini karena kebutuhan hakim ad hoc ini sangat banyak dan dibutuhkan untuk di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Harifin berharap pihak panitia dapat menurunkan angka penilaian kepada para calon. "Bisa diturunkan angkanya dari 6 menjadi 5,5 atau 5,75," jelasnya.

Meski demikian, keputusan mutlak tetap berada di tangan panitia seleksi, seperti Bambang Widjojanto, Indrianto Seno Aji, dan Djoko Sarwoko.

Pencarian hakim ad hoc ini merupakan dampak dari disahkannya UU Pengadilan Tipikor. Dalam UU itu, pengadilan khusus korupsi nantinya akan dibangun di setiap provinsi. (umi)

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024