VIVAnews - Makelar kasus yang melibatkan pegawai pajak, Gayus Tambunan, kini menggegerkan dunia perpajakan Indonesia. Namun kasus Gayus ini bukan satu-satunya. Praktik makelar kasus bukan hal baru di instansi yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu.
Kasus Gayus 'menghebohkan' karena juga melibatkan jenderal-jenderal di Mabes Polri, hakim dan sejumlah jaksa. Bahkan ikut menyeret sepuluh orang atasannya yang kini dibebastugaskan.
Yang perlu dicatat, Komisi Pemberantasan Korupsi sebetulnya pernah menangani kasus serupa. Kini, kasusnya sedang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu menimpa Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Edi Setiadi. Dia, kini berstatus terdakwa dan sudah memasuki tahap eksepsi dalam kasus gratifikasi senilai Rp 2,55 miliar.
Edi diduga menerima gratifikasi Rp 2,55 miliar dari mantan Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. Ketika itu, dia menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu Edi Setiadi
Dalam dakwaan atas Umar Sjarifudin, Edi diketahui menerima sejumlah uang untuk menurunkan nilai pajak. Tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar.
KPK menjerat Edi dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, sejak 20 Januari 2010.
Kemarin, sidang Edi juga digelar dengan mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari Edi. Melalui penasehat hukumnya, Marihot Siahaan, Edi meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. Sebab, perkara primer yang membuat namanya tersangkut, perkara korupsi Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin belum diputus.
"Belum ada keputusan secara tetap atas Umar Sjarifudin. Kami minta dakwaan dinyatakan batal," kata Marihot Siahaan.
Berdasarkan argumen itu, Marihot menilai majelis hakim Tipikor tidak berwenang mengadili. "Dakwaan tidak sinkron sehingga harus dibatalkan demi hukum," katanya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
iQOO Z9 Series: Smartphone Canggih Siap Menggebrak Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Gadget
14 menit lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
WhatsApp, platform perpesanan yang dimiliki oleh Meta, baru saja meluncurkan fitur keamanan tambahan untuk pengguna iPhone melalui fitur passkey sebelumnya di android
Walikota Depok Berbagi Praktik Penegakan Perda KTR di The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting
Siap
17 menit lalu
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjabarkan terkait implementasi praktik baik Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
INFO HAJI 2024: Baru 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler yang Sudah Terbit, Sabar Ya
Wisata
29 menit lalu
Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada hari Minggu, 12 Mei 2024 menuju Bandara Madinah. Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 241.000 jemaah.
Selengkapnya
Isu Terkini