Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Jadi Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.

Informasi ini dikumpulkan VIVAnews dari dua sumber, Minggu 21 Maret 2010. "Sejak 24 Februari lalu," kata sumber itu.

Sumber lain membenarkan hal ini. Dia mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi PLN di Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi juru bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memberikan kepastian. "Saya harus pastikan ke bagian penindakan," kata dia.

Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak. Eddie pernah dimintai keterangan dalam kasus ini beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi proyek customer management system di PLN Distribusi Jawa Timur. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Haryadi Sardono, sebagai tersangka. Haryadi diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar.

Hariyadi Sadono ditetapkan sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 80 miliar. Hariyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menggeledah ruangan Haryadi di Kantor Pusat PLN.

Dalam mengusut kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa pihak ITB dan menggeledah kantor PLN Lampung.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

Kuota Formasi Penghulu 2024 di Kemenag Sebanyak 3.641 Disetujui Kemenpan RB

Kuota formasi untuk penghulu, dengan total ada sebanyak 3.641 untuk Penghulu Ahli Utama, disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024