VIVAnews - Hakim Konstitusi, Akil Moctar menyatakan alasan pemerintah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan tidak logis. Dia mengatakan alasan pemerintah supaya tidak terjadi saling sadap antar institus sangat sumir.
"Ada hiding di balik ini, secara sistematis mau mengeroyok KPK," kata Akil Moctar ketika menerima perwakilan Koalisi Menolak RPP Penyadapan di gedung MK, Jakarta, Senin 14 Desember 2009.
Menurut Akil, lembaga pemberantasan korupsi di negara lain semua diberi kewenangan untuk menyadap. "RPP yang mengatur tidak boleh membonsai kewenangan KPK dalam hal pemberantasan korupsi," kata mantan politisi Golkar itu.
Dia mengatakan penyadapan KPK itu sifatnya khusus. Penyadapan, kata dia, merupakan tindakan pro justisia yang tidak bisa diatur oleh Menkominfo. "Kalau PP-nya keluar, KPK tidak tunduk terhadap itu," kata dia. "Kewenangan KPK diatur UU yang yang lebih tinggi dari PP."
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
2 Begal yang Celurit Pelajar SMP Depok Tertangkap: Sehari 3 Kali Beraksi, Nih Identitasnya
Siap
4 menit lalu
Polisi berhasil meringkus dua pelaku begal yang melukai seorang pelajar SMP di Kota Depok, Jawa Barat. Siapa mereka ini? Berikut ulasannya, yuk simak di sini.
Timnas Indonesia U-23 akan Lawan Korea Selatan Malam Ini, Berikut Live Streamingnya!
Jatim
5 menit lalu
Indonesia U 23 resmi masuk babak perempat final Piala Asia U 23 2024. Malam ini tim asuhan Shin Tae Yong itu akan bertanding melawan Korea Selatan yang berlangsung...
Tukang cilok naik haji, untuk berangkat ke Mekkah Arab Saudi mengendarai sepeda motor.Tukang cilok yang naik haji itu, yakni Daman Huri (50) asal Dusun Plindungan, Desain
Siap Hadapi Korea Selatan, Rizky Ridho Tegaskan Hal Ini
Jabar
15 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Timnas Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024 ini. Kapten tim Garuda Muda, yakni Rizky Ridho pun menega
Selengkapnya
Isu Terkini