Pemerintah Bentuk Posko Pengaduan THR


VIVAnews– Pemerintah akan membentuk posko pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di setiap instansi pemerintah yang tersebar di 33 provinsi. Posko itu untuk mengawasi pencairan dana tunjangan, selain tempat mengadu dan mediator jika muncul permasalahan antara karyawan dan perusahaan.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU


Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Erman Suparno mengemukakan hal itu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15 September 2008). Dicontohkan, jika ada perusahaan tidak mampu membayar THR, posko ini menjadi mediator.


Langkah lain yang dilakukan  Departemen Tenaga Kerja adalah menerbitkan surat edaran pada seluruh gubernur, bupati dan walikota tentang ketentuan pemberian THR. THR harus diberikan tujuh hari sebelum lebaran.

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
VIVA Militer: Presiden Iran, Ebrahim Raeisi

Presiden Raeisi Ancam Lenyapkan Israel Jika Berani Gempur Iran

Klaim Amerika disebut Raeisi sebagai omong kosong.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024